TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hamil Muda, Tersangka Kebakaran Maut Dapat Perlakuan Khusus

Motif pelaku bakar bengkel karena cinta tak direstui

Dok. IDN Times/Jeihan

Kota Tangerang, IDN Times - Tersangka kebakaran maut di Kota Tangerang MA (30) mendapat penanganan khusus dari pihak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

Sebab, pelaku yang merupakan dokter muda ini tengah hamil dengan usia kehamilan tujuh minggu.

MA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan per Kamis (12/8/2021). 

Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Pidana Mati 

1. Tersangka sedang hamil dengan usia kandungan 7 minggu

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, MA sedang hamil muda saat nekat membakar bengkel milik orangtua kekasihnya.

"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," kata Deonijiu, Jumat (13/8/2021).

2. MA juga menjalani tes kejiwaan

ilustrasi konseling dengan psikolog atau psikiater (pexels.com/cottonbro)

Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

3. MA disangkakan pembunuhan berencana

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal. "Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kebakaran Bengkel Motor di Tangerang, Pacar Korban Jadi Tersangka 

Berita Terkini Lainnya