TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingatkan Pejabat, Bawaslu: Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi

Rawan nih jelang Pilkada serentak 2020~

Benyamin Davnie saat dimintai keterangan oleh Bawaslu (ISTIMEWA)

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengirim surat imbauan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya pihak yang berniat untuk mempolitisasi bantuan bagi warga terdampak COVID-19. 

Baca Juga: Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? 

Baca Juga: Paket Sembako Baznas Ditempeli Gambar Bupati dan Wabup Pandeglang

1. Tangsel salah satu daerah yang akan gelar pilkada, penyalahgunaan bansos harus dihindari

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Sebab, seperti diketahui bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah yang akan melangsungkan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini.

"Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat imbauan kepada pemerintah," ucap Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, Rabu (13/5).

2. Bawaslu imbau pejabat di Tangsel tak politisasi bantuan ke masyarakat

Kemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Dalam surat bernomor 110/K/BT-08/PM.00.03/V/2020, Acep mengimbau kepada Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel untuk menjalankan kebijakan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Agar tidak mempolitisasi bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD dalam kegiatan Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menghadapi pemilihan kepala daerah," tuturnya. 

Baca Juga: Hotel di Pandeglang Akan Disulap Jadi Tempat Isolasi Mandiri 

Berita Terkini Lainnya