Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Bakal Keluarkan SIKM
Wali Kota sedang rumuskan SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya sedang merumuskan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas dari atau ke Kota Tangerang.
Direncanakan, SIKM khusus digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
"Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," kata Arief, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Muncul Klaster Munggahan, Gubernur: Pas Kena, Lari ke Pemerintah
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!
1. Orang yang mau ke luar atau masuk ke Kota Tangerang wajib bawa SIKM
Arief menegaskan, bagi warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut nantinya diwajibkan membawa SIKM. Begitu pula sebaliknya, dengan Kota Tangerang yang bakal ke luar kota wajib juga mengantongi SIKM.
Di satu sisi, Arief menegaskan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan.
"Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," kata dia.
Baca Juga: 10 Posko Pengamanan di Kabupaten Tangerang Saat Larangan Mudik
Baca Juga: Wahidin: Kalau Mudik Dilarang, Harusnya Wisata Juga