TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Bakal Keluarkan SIKM 

Wali Kota sedang rumuskan SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk

Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya sedang merumuskan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas dari atau ke Kota Tangerang.

Direncanakan, SIKM khusus digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.

"Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," kata Arief, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Muncul Klaster Munggahan, Gubernur: Pas Kena, Lari ke Pemerintah

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

1. Orang yang mau ke luar atau masuk ke Kota Tangerang wajib bawa SIKM

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Arief menegaskan, bagi warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut nantinya diwajibkan membawa SIKM. Begitu pula sebaliknya, dengan Kota Tangerang yang bakal ke luar kota wajib juga mengantongi SIKM.

Di satu sisi, Arief menegaskan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan.

"Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," kata dia.

Baca Juga: 10 Posko Pengamanan di Kabupaten Tangerang Saat Larangan Mudik

2. Warga Kota Tangerang banyak yang bakal pulang kampung

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Meski demikian, Arief menduga nantinya akan ada lebih banyak warga di Kota Tangerang yang akan pulang kampung, dari pada warga yang akan memasuki Kota Tangerang.

"Kebanyakan kan dari warga Kota Tangerang yang keluar ya dari pada yang masuk," tutur dia.

Baca Juga: Wahidin: Kalau Mudik Dilarang, Harusnya Wisata Juga

Berita Terkini Lainnya