KASBI: UU Ciptaker Bikin Susah Kaum Buruh
KASBI akan mengikut aksi May Day di Istana Merdeka Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Serikat buruh Konfederasi KASBI menilai terbitnya aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta turunannya membuat kaum buruh khawatir akan nasib buruk yang akan terus menimpa.
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menjelaskan, banyak pasal dan aturan turunan perubahan pada UU itu yang justru malah membuat kesejahteraan atau kehidupan layak pekerja sulit terwujudkan. Beberapa hal utama, kata Sunar, persoalan mendasar seperti aturan upah, pesangon dan sistem kontrak kerja.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan
Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!
1. Aturan upah bikin kenaikan gajih semakin susah
Di aturan sebelumnya, kata Sunar, ada dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang setiap tahun melakukan survei kebutuhan hidup layak. Hasil survei itu kemudian diterapkan menjadi upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sekarang, kata Sunar, kebijakan tersebut diubah melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang memberi perhitungan kenaikan upah berdasar pertumbuhan ekonomi. Sehingga, lanjutnya, jika dilihat kenaikan upah akan sangat kecil angkanya.
"Artinya dampak UU Cipta Kerja ini dipastikan soal upah itu tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak kaum buruh dan juga penghapusan upah sektoral. Misalnya sektor kimia, otomotif, perbankan yang industri padat modal itu, semua sudah disamaratakan dengan UMK bagi kota/kabupaten ataupun UMP seperti Jakarta," kata Sunar kepada IDN Times, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor ke RT/RW Setempat