TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penipuan Investasi, Terdakwa: Saya Terdampak COVID-19

Korban harap JPU buktikan dakwaan dalam replik

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tangerang, IDN Times - Timothy Tandiokusuma, terdakwa perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar membantah melakukan penggelapan ataupun korupsi. Melalui pengacaranya, Timothy mengaku tak bisa membayar deviden karena terdampak pandemik COVID-19.

"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada (penipuan). Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan, apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi. Dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh," kata Sumarso selaku pengacara terdakwa, seperti dikutip dari pledoi,  Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara 

1. TPPU yang disangkakan harus ada perbuatan pokoknya terlebih dahulu

BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana? Kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya lagi.

2. Terdakwa tak bisa bayar deviden karena pandemik COVID-19

Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemik. Dia mengaku, usaha dan bisnisnya mulai terdampak pandemik pada Februari atau Maret 2020.

"Di mana berhentinya (pembayaran) bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020),” terang Timothy.

Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini Lainnya