Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara 

Terdakwa bantah jabat CEO Black Boulder Capital

Tangerang, IDN Times - Timothy Tandiokusuma, terdakwa penipuan dan atau penggelapan, serta pencucian uang dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai Rp20 miliar. 

Terdakwa Timothy merupakan Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC). Dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis sore (3/6/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyebut, terdakwa Timothy juga dituntut untuk membyar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah

1. Kuasa hukum terdakwa tolak tuntutan jaksa

Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Sumarso mengatakan, pihaknya heran melihat semuanya dianggap terbukti. "Padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujar Sumarso, Jumat (4/6/2021).

Ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek dari terdakwa kepada korban SF yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. Namun karena terjadi pandemik, cek akhirnya tidak bisa dicairkan.

"Dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (COVID-19)," kata Sumarsono.

2. Terdakwa sanggah bahwa dia menjabat CEO Black Boulder Capital

Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara Dok. IDN Times/Farhan

Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa terdakwa adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) ,seperti yang disebut korban SF. 

“BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya,” tegas Sumarso.

3. Korban sayangkan pernyataan pengacara terdakwa yang sebut terdakwa bukan CEO BBC

Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Timothy, korban SF mengaku heran. Karena ia mengaku sudah kenal cukup lama dengan orang yang dituding telah menipunya.

Ia menceritakan, penipuan yang menimpa dia bermula ketika ia mengenal Timothy pada Agustus 2018.

Saat itu, Timothy kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemberitaan tentang Timothy Tandiokusuma yang telah berhasil mengelola dana investasi hingga Rp1,2 Triliun.

Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.

Kepercayaan SF mulai pudar setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Timothy  juga mengirimkan surat kepada para investor mengenai kondisi bisnis saat pandemik COVID-19.

Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Kemudian 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi yang diberikan Timothy juga tidak bisa dicairkan karena nasabah pemberi cek ternyata telah diblacklist bank yang bersangkutan.

"Makanya saya heran kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri. Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu yah CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama. Padahal di media massa kan sudah banyak beritanya. Di Youtube juga ada wawancara dia. Kalau gak salah judulnya ‘Anak Rantau yang punya 15 perusahaan, dan aset 1 Triliun’ loh’,” kata SF dalam keterangan tertulis.

Karena itu ia menyayangkan pengakuan pengacara Timothy yang seakan belum mengenal betul kliennya. Padahal jika saja ia banyak membaca berita di media massa, tentu saja ia pasti mengenali wajah Timothy Tandiokusuma, CEO Black Boulder Capital.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Ada Klaster ART di Tangsel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya