Kasus Penyiksaan Bocah di Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka
Karena masih anak-anak, tersangka gak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap MZA, 16 tahun, di kampung Parigi, Serpong. Dalam kasus ini, sebelumnya ada sembilan anak yang berstatus berhadapan hukum (ABH).
"Itu lanjut, sudah dijadikan tersangka kita ada dua," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: 4 dari 8 Pelaku Penyiksaan Bocah di Tangsel Sudah Ditangkap Polisi
Baca Juga: Fakta-Fakta Pengeroyokan Bocah di Serpong Tangsel
1. Para tersangka masih bocah sehingga polisi tidak menahan mereka
Meski berstatus tersangka, ABH tersebut tidak ditahan. Hal ini sesuai sistem peradilan anak bahwa ABH di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan. "(Tersangka) Di bawah umur, di bawah 14 tahun," jelas dia.
Sarly menyebutkan, untuk pelaku dan saksi anak-anak yang ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut berjumlah sembilan orang anak.
"Ada sembilan anak, yang nyundut rokok itu sudah dijadikan tersangka (dua anak)," ucap dia.
Baca Juga: Penyiksaan Anak di Tangsel, P2TP2A: Bukan Bullying, Tapi Kekerasan!
Baca Juga: Biadab! Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Disiksa 5 Pemuda