TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penyiksaan Bocah di Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka

Karena masih anak-anak, tersangka gak ditahan

(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap MZA, 16 tahun, di kampung Parigi, Serpong. Dalam kasus ini, sebelumnya ada sembilan anak yang berstatus berhadapan hukum (ABH). 

"Itu lanjut, sudah dijadikan tersangka kita ada dua," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: 4 dari 8 Pelaku Penyiksaan Bocah di Tangsel Sudah Ditangkap Polisi

Baca Juga: Fakta-Fakta Pengeroyokan Bocah di Serpong Tangsel

1. Para tersangka masih bocah sehingga polisi tidak menahan mereka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski berstatus tersangka, ABH tersebut tidak ditahan. Hal ini sesuai sistem peradilan anak bahwa ABH di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan. "(Tersangka) Di bawah umur, di bawah 14 tahun," jelas dia.

Sarly menyebutkan, untuk pelaku dan saksi anak-anak yang ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut berjumlah sembilan orang anak.

"Ada sembilan anak, yang nyundut rokok itu sudah dijadikan tersangka (dua anak)," ucap dia.

2. Orangtua korban ingin kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarly menegaskan, pihaknya selaku penegak hukum telah menganjurkan orangtua korban untuk menyelesaikan perkara tersebut secara diversi. Namun, orangtua dari korban menginginkan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

"Kita sudah anjurkan diversi, namun keluarga korban ingin lanjut. Ya kita lanjutkan dan kita titipkan ke Bapas, prosesnya seperti itu," kata Sarly.

Baca Juga: Penyiksaan Anak di Tangsel, P2TP2A: Bukan Bullying, Tapi Kekerasan! 

Baca Juga: Biadab! Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Disiksa 5 Pemuda

Berita Terkini Lainnya