TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana

Walhi apresiasi penegakan hukum KLHK

Dok. IDN Times/Fikri

Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  menilai, Pemerintah Kota Tangerang, melalui pejabat terkait, bisa dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini menanggapi penetapan lima tersangka dalam kasus tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kota Tangerang.

Sebelumnya, kelima tersangka itu diumumkan Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abdul Ghofar kepada IDN Times, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3

Baca Juga: Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane

1. Walhi menilai, keterlibatan pejabat Pemkot Tangerang perlu ditelisik lebih jauh

Dok. IDN Times/Fikri

Ghofar juga menilai, otoritas terkait perlu menelisik lebih lanjut mengenai keterlibatan unsur pejabat dalam kasus TPA liar tersebut.

"Sejauh ini ada kasus di Pekanbaru yang dapat dijadikan preseden terkait pidana pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah. Mantan Kepala Dinas LHK ditetapkan sebagai tersangka," kata Ghofar.

Pejabat yang lalai sehingga pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan bisa dijerat dengan Pasal 40 dan pasal 41 UU Pengelolaan Sampah.

2. Walhi apresiasi langkah KLHK

Ilustrasi sampah. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Di sisi lain, kata Ghofar, Walhi mengapresiasi upaya penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam TPA ilegal di dua lokasi tersebut. Proses tersebut menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah yang selama ini terkesan malfungsi.

Jika ditarik pada UU Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat 1, menurut dia, setidaknya ada 3 unsur pelanggaran yang bisa diterapkan. "Yaitu mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran; membuang sampah tidak pada tempat; dan melakukan penanganan sampah dengan dengan pembuangan terbuka," kata dia.

Baca Juga: TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta Tangani

Berita Terkini Lainnya