Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana
Walhi apresiasi penegakan hukum KLHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Pemerintah Kota Tangerang, melalui pejabat terkait, bisa dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini menanggapi penetapan lima tersangka dalam kasus tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kota Tangerang.
Sebelumnya, kelima tersangka itu diumumkan Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abdul Ghofar kepada IDN Times, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3
Baca Juga: Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane
1. Walhi menilai, keterlibatan pejabat Pemkot Tangerang perlu ditelisik lebih jauh
Ghofar juga menilai, otoritas terkait perlu menelisik lebih lanjut mengenai keterlibatan unsur pejabat dalam kasus TPA liar tersebut.
"Sejauh ini ada kasus di Pekanbaru yang dapat dijadikan preseden terkait pidana pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah. Mantan Kepala Dinas LHK ditetapkan sebagai tersangka," kata Ghofar.
Pejabat yang lalai sehingga pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan bisa dijerat dengan Pasal 40 dan pasal 41 UU Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta Tangani