Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane

ATR BPN sebut Pemkot Tangerang yang bisa bertindak

Kota Tangerang, IDN Times - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjelaskan, penindakan normalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sempadan Sungai Cisadane di wilayah Neglasari sebetulnya kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Tetapi pertimbangannya tak semudah membalikkan tangan karena ini ada masyarakat," kata Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaaran Ruang di ATR BPN, Stefanus E Pramuji, Selasa (9/11/2021).

1. ATR BPN lakukan langkah awal penertiban

Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di CisadaneDok. ATR BPN

Dalam kunjungan kerjanya, kata Stefanus, ATR BPN memasang plang bertuliskan larangan mendirikan bangunan yang tak sesuai peruntukan di beberapa titik lokasi TPA liar. Pemasangan plang ini merupakan langkah awal penertiban TPA liar itu.

Di sisi lain, kata dia, ATR BPN berusaha untuk menguatkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang. "Terutama di bidang pemanfaatannya," kata dia.

Baca Juga: TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  

2. Sejauh ini penindakan pelanggaran dilaksanakan dengan pendekatan persuasif

Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di CisadaneDok. IDN Times/Fikri

Stefanus mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dalam upaya penertiban pelanggaran ini. Sebab, kata dia, polemik TPA liar ini melibatkan masyarakat yang bergantung ekonominya pada TPA liar ini.

"Jadi gini kan beda pengelola sama masyarakat. Kita pendekatannya adalah pendekatan kepada istilahnya sosialisasi," kata dia.

Baca Juga: Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane

3. Pengelola TPA liar sudah diberi pengarahan untuk normalisasi

Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di CisadaneDok. IDN Times/Fikri

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa pemilik usaha TPA liar. Caranya mengundang mereka untuk mengikuti pengarahan dari pemerintah. Stefanus menyebut, sudah ada upaya yang dilakukan oleh pengelola TPA liar itu, diantaranya berusaha menormalisasi lingkungan yang tercemar sampah.

"Tetapi gak bisa satu dua bulan, jadi butuh waktu lah mereka. Jadi kita nggak berusaha mengenakan saksi, tapi sanksi yang terakhir pemulihan," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya