Kejati: Ada Korupsi di Kasus Penyelundupan iPhone di Bandara Soetta
Kasus diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai bea dan cukai pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai type C Soekarno Hatta atas kasus pengurangan pajak dan bea masuk iPhone 11,12, dan 13.
Hal itu diketahui berdasar hasil surat penyerahan berkas yang dilakukan Bidang Intelejen Kejati Banten ke Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta
1. Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan MAKI
Dalam keterangan tertulis, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menerangkan, kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI). Dalam laporannya, MAKI melaporkan dugaan penyelundupan iPhone seri 11, 12 dan 13 melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Menurut dia, Bidang Intelijen Kejati Banten menindaklanjuti laporan itu dengan pengumpulan data dan keterangan. "(Penyelidik) Telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," kata Yulian, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen Palsu