MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  

LSM ini laporan kasusnya ke Kejati Banten 

Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan barang HP iPhone seri 11,12 dan 13 melalui Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lembaga swadaya masyarakat itu menduga ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Peristiwa dugaan penyelundupan terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021. Laporan sendiri dilakukan pada tanggal 18 Pebruari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidsus Kejati Banten.

Baca Juga: Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta

1. Modusnya dengan pemalsuan bentuk pelaporan barang impor

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  Iphone 13 dan Iphone 13 Mini diperkirakan akan mengalami perubahan posisi kamera yang menjadi bentuk diagonal (phonearena.com)

Kordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang impor dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

"Barang HP iPhone dilaporkan sebagai barang HP produk dari China merk Hw, yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk," kata Bonyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

2. Kasus ini terkuak melalui nomor imei

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  (Tampilan pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian) www.imei.kemenperin.go.id

Kata Bonyamin, cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data imei dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Iphone 11-13 harga antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, sedangkan harga HP Merk Hw harga sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15 persen dari harga barang impor. Aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut," kata dia.

3. iPhone selundupan itu sudah beredar di pasaran

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasar penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11, 12, dan 13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.

MAKI, kata Bonyamin, merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang import sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara.

"Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.

Sisi lain, perkara ini bisa saja dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur Undang-Undang Tentang Kepabeanan.

"Untuk terduga Pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten, namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bonyamin.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. "Akan ditindaklanjuti sesuai aturam hukum yang berlaku," kata Ivan.

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya