MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota Tangerang
Penegak hukum didesak menindaklanjuti temuan BPK ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), soal Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran TA 2021. Bantuan itu masuk dalam program kegiatan rehabilitasi sosial dasar di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, temuan BPK terhadap kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1.630.200.000 dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. Jika tidak, kasus tersebut harus diproses hukum.
“Kalau memang sudah ada salah, orangnya memang dikembalikan atau tidak ada. Orang yang menyalurkan harus bertanggung jawab untuk mengganti. Apalagi jelas-jelas ini bansos, dan sudah sering jadi kasus korupsi karena penerima yang gak jelas atau fiktif,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah
1. Laporan BPK bisa ditindaklanjuti penegak hukum
Boyamin menjelaskan, temuan BPK yang serupa bisa saja terjadi lebih banyak lagi. Sebab katanya, tak jarang BPK hanya memberi contoh sehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Laporan BPK ini sangat bisa ditindaklanjuti penegak hukum. Justru itu ditunggu sampai 60 hari evaluasinya, penyelesaiannya, kalau gak ada ya berarti proses hukum,” terangnya.
Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah
Baca Juga: Bansos Yatim Duafa Gak Optimal, Pemkot Tangerang Harus Transparan