TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota Tangerang

Penegak hukum didesak menindaklanjuti temuan BPK ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Kota Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), soal Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran TA 2021. Bantuan itu masuk dalam program kegiatan rehabilitasi sosial dasar di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, temuan BPK terhadap kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1.630.200.000 dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. Jika tidak, kasus tersebut harus diproses hukum.

“Kalau memang sudah ada salah, orangnya memang dikembalikan atau tidak ada. Orang yang menyalurkan harus bertanggung jawab untuk mengganti. Apalagi jelas-jelas ini bansos, dan sudah sering jadi kasus korupsi karena penerima yang gak jelas atau fiktif,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

1. Laporan BPK bisa ditindaklanjuti penegak hukum

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Boyamin menjelaskan, temuan BPK yang serupa bisa saja terjadi lebih banyak lagi. Sebab katanya, tak jarang BPK hanya memberi contoh sehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Laporan BPK ini sangat bisa ditindaklanjuti penegak hukum. Justru itu ditunggu sampai 60 hari evaluasinya, penyelesaiannya, kalau gak ada ya berarti proses hukum,” terangnya.

2. Pemberi bansos harus mengganti kerugian

Seorang warga usai mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) saat mendatangi kantor Dinas Sosial Pemkot Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Boyamin mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan Bansos ini adalah Dinsos Kota Tangerang sebagai pihak pemberi bantuan.

"Maka pemberi harus yang mengganti. Karena ada Undang-Undang administrasi pemerintah itu selama ini 60 hari untuk penyelesaian, ya tutup. Lewat dari itu proses hukum,” kata Boyamin.

Kata Boyamin, perencanaan program yang salah berefek pada penetapan penerimanya yang salah hingga pencairan bansos. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bisa diproses hukum.

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

Baca Juga: Bansos Yatim Duafa Gak Optimal, Pemkot Tangerang Harus Transparan

Berita Terkini Lainnya