Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19
Istilah ODP dan PDP dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak kini mulai menggunakan istilah baru untuk menyampaikan kondisi perkembangan COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Humas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Lebak Doddy Irawan, menjelaskan, penggunaan istilah baru dalam COVID-19 sesuai dengan isi di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Perubahan istilah baru ini juga tertuang di dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi tidak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG),” kata Doddy, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!
1. Ini nama-nama istilah baru dalam kasus COVID-19
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), kata Doddy, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yang baru yakni kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
“Ada kriteria tertentu seseorang dinyatakan suspect. Kemudian untuk kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 kasus yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus OTG Positif COVID-19 di Lebak Melonjak, Kenapa?