TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Tangsel, Tangerang, dan Lebak Imbau Umat Salat Idulfitri di Rumah

MUI Kota Tangerang: jika ingin selenggarakan, harap lapor

Ilustrasi salat Idulfitri (IDN Times/Mela Hapsari)

Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan mengimbau warga Tangsel untuk melaksanakan salat Idulfitri pada tahun ini, di rumah masing-masing. 

"Hasil rapat kami bersama MUI dan Gugus Tugas COVID-19 Tangsel, bahwa pelaksanaan salat Id, dilaksanakan di rumah," kata Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Rabu (20/5).

Baca Juga: Banjir 1,5 Meter Landa Perumahan di Tigaraksa Tangerang 

1. Kemenag Tangsel: masyarakat yang laksanakan salat Idulfitri akan kena sanksi administratif

Ilustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Imbauan salat Idulfitri di rumah ini mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan COVID-19. Hal tersebut akan disampaikan ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Tangsel. 

Selain itu, Kemenag dan MUI Tangsel juga mengimbau para DKM untuk tidak menggelar kegiatan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid atau lapangan terbuka secara berjamaah.

"Pertimbangannya untuk menjaga keselamatan jiwa, agar tidak terkena penyakit yang sangat mematikan, yaitu virus Corona," sambungnya.

Abdul menjelaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar imbauan tersebut.

"Karena sifatnya hanya imbauan, kalau melanggar kena sanksi administratif," kata dia.

2. MUI Tangerang: salat Idulfitri hukumnya sunah

IDN Times/Mela Hapsari

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengungkapkan, dalam syariat islam salat Idulfitri hukumnya sunah. Keadaan mendesak seperti saat ini memperbolehkan salat Ied berjamaah di rumah bersama keluarga.

“Dan dipermudah saja, kalau tidak bisa khotbah ya sudah shalat Ied biasa saja dengan niat 2 rakaat selesai,” ungkapya.

3. MUI masih persilakan masyarakat adakah salat Idulfitri

Ilustrasi salat Id. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Kendati begitu, Baijuri mengatakan pihaknya mempersilakan jika masih ada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idulfitri di masjid. Dengan syarat, lingkungan mereka tinggal tidak termasuk zona merah. Protokol kesehatan saat PSBB COVID-19 juga harus diterapkan secara ketat.

“Seperti pakai masker, physical distancing, bawa sajadah sendiri. Lalu dipecah, jangan terjadi penumpukkan. Dipecah salat di masjid atau musala lainnya,” katanya.

4. Jika DKM ingin tetap laksanakan salat, umat diharapkan melapor

Unsplash

Bagi Dewan Kemakmuran Masjid yang ingin tetap mengadakan salat Idulfitri di masjid, wajib melaporkan kepada MUI maupun petugas keamanan setempat.

Namun, pihaknya telah meminta agar DKM tidak mengadakan salat Idulfitri. Sebab, dikhawatirkan jemaah mereka berasal dari berbagai daerah yang sulit terpantau.

“Kalau masjid yang dipastikan tidak mengadakan salat Id, yakni Masjid Al-Al-azhom dan Masjid Agung di pasar lama,” katanya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19 Boleh di Rumah

Berita Terkini Lainnya