MUI Tangsel, Tangerang, dan Lebak Imbau Umat Salat Idulfitri di Rumah
MUI Kota Tangerang: jika ingin selenggarakan, harap lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan mengimbau warga Tangsel untuk melaksanakan salat Idulfitri pada tahun ini, di rumah masing-masing.
"Hasil rapat kami bersama MUI dan Gugus Tugas COVID-19 Tangsel, bahwa pelaksanaan salat Id, dilaksanakan di rumah," kata Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Rabu (20/5).
Baca Juga: Banjir 1,5 Meter Landa Perumahan di Tigaraksa Tangerang
1. Kemenag Tangsel: masyarakat yang laksanakan salat Idulfitri akan kena sanksi administratif
Imbauan salat Idulfitri di rumah ini mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan COVID-19. Hal tersebut akan disampaikan ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Tangsel.
Selain itu, Kemenag dan MUI Tangsel juga mengimbau para DKM untuk tidak menggelar kegiatan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid atau lapangan terbuka secara berjamaah.
"Pertimbangannya untuk menjaga keselamatan jiwa, agar tidak terkena penyakit yang sangat mematikan, yaitu virus Corona," sambungnya.
Abdul menjelaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar imbauan tersebut.
"Karena sifatnya hanya imbauan, kalau melanggar kena sanksi administratif," kata dia.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19 Boleh di Rumah