TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590

Kenaikan yang tipis berdasar aturan dan perhitungan

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Lebak, IDN Times - Dewan Pengupahan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 di angka Rp2.773.590. Nilai ini hanya naik Rp22.756 dari UMK tahun 2021.

“Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu telah disepakati UMK Lebak tahun 2022 naik 0,80 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Tajudin, Jumat (25/11/2021).

Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

1. Naik hanya 0,80 persen ini indikator sebabnya

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Keputusan nilai UMK tahun 2022 berdasarkan sejumlah indikator di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.

“Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan indikator itu. Penetapannya juga telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” kata Tajudin.

2. Penetapan UMK ini diharap membawa nilai positif

Ragam spanduk suara buruh yang ada saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dengan nilai UMK yang telah disepakati, pihaknya berharap dapat membawa dampak positif bagi buruh dan perusahaan.

“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” katanya.

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Berita Terkini Lainnya