TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nunggak Pajak, 18 Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Disanksi

Pemkab Tangerang sudah berikan teguran

Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberi sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non- PBB dan BPHTB.

Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

"Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, Jumat (2/12/2022).

1. Agar ada efek jera

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Fahmi, pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak. "Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," kata dia.

Fahmi berharap, wajib pajak lainnya juga dapat lebih patuh dalam membayar pajaknya. 

2. Pengelola perusahaan sudah ditegur

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kunjungi Kantor IDN Media HQ pada Senin (20/9/2022). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Dia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

"Kami telah minta untuk melunasi utang pajak, namun, wajib pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah kami sampaikan," kata Fahmi Faisuri.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Posyandu Remaja, Apa Itu?

Berita Terkini Lainnya