Ombudsman Banten: Pungut Retribusi PTSL Harus Sesuai Aturan
Jika sulit urus PTSL, warga diminta lapor ke Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Dedi Irsan menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Kantor-Kantor Pertanahan di Wilayah BPN Banten. Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman adalah biaya PTSL.
"Seandainya retribusi itu ada, ya harus dengan dasar hukum untuk penarikan retribusi," kata Dedi kepada IDN Times, Senin (10/2).
PTSL atau lebih tenar dengan nama sertifikasi tanah itu diluncurkan pemerintah sebagai program nasional pada 2018 untuk menjawab lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sehingga kerap berujung konflik dan sengketa, demikian dikutip dari laman https://kominfo.go.id.
Secara garis besar, PTSL yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pendaftaran itu dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Baca Juga: Minta Jaksa Jangan Nakal, Jaksa Agung: Kita Lagi Bersih-bersih!
1. Retribusi PTSL Rp150 ribu. Jika lebih dari itu, berarti pungli
Dedi juga mengungkap bahwa biaya pengurusan PTSL itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Kategori V pada Jawa dan Bali. Biaya resmi yang tercantum adalah Rp150 ribu.
"Jadi jika ada yang memungut di luar biaya itu, bisa masuk dalam kategori Pungutan Liar dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedi.
Baca Juga: Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap