Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga Petugas
Pos tersebut sebenarnya harus dijaga 24 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyebut dua titik penyekatan pos penyekatan PPKM Level 4 di Kota Tangerang tak dijaga. Hal itu diketahui saat Ombudsman melakukan pemantauan pada 26 dan 27 Juli 2021.
"Dua lokasi Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, dan Batuceper serta beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan alun-alun Kota Tangerang juga turut dipantau," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
Baca Juga: Tekan Kehamilan di PPKM Darurat, Pemkab Serang Bagikan 28 Ribu Kondom
1. Dua pos penyekatan yang seharusnya dijaga 24 jam, ternyata kosong
Sementara itu, kepala tim pemantau PPKM di Kota Tangerang, Eka Puspasari menerangkan, Ombudsman Banten mendapati pos cek poin yang kosong karena ditinggal petugas. Di Batuceper, sejak pukul 20.25 sampai 20.55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.
Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 sampai 21.51. "Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22.00,” kata Eka.
Baca Juga: Wali Kota Serang: PPKM Darurat Belum Hasilkan Apa-apa