TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota Siswa

Pelanggaran ini akan pengaruhi standar pelayanan sekolah

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tangerang, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Banten menemukan ada pelanggaran  ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah, tahun lalu. Temuan pelanggaran ada pada jenjang SMA/SMK/SKh.

Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.

“Ini untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” kata Zainal dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten  

Baca Juga: Pemkot Tangsel Mulai Buka Proses PPDB SD dan SMP Negeri

1. Sekolah memaksakan jumlah siswa, padahal sudah tak dapat menampung

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Zainal mengatakan, sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung ini seperti diabaikan mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel per kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah.

Ironisnya, kata Zainal, hal tersebut tidak tampak dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid. Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

“Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak orangtua/walimurid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB,” ungkapnya.

2. Sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, sebaliknya sekolah negeri nonfavorit malah kekurangan siswa

Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Zainal juga menyebut, tidak sedikit SMA/SMK milik Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri nonfavorit malah kekurangan siswa.

“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan Daya Tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa,” ungkapnya.

Baca Juga: 30 Ribu Pendatang Serbu Kabupaten Tangerang Usai Lebaran 2022

Berita Terkini Lainnya