TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar Prokes di Tangsel Disanksi Berdoa di Makam Khusus COVID-19

Sanksi denda dinilai tak efektif

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Tangerang Selatan, IDN Times - Guna mengatasi meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan hukuman berdoa di makam khusus pasien COVID-19 bagi pelaku pelanggar prokes.

"Maka pelanggar protokol kesehatan akan disanksi untuk berdoa di TPU Jombang," kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (1/1/2021).

1. Denda uang dinilai tak beri efek

Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan. IDN Times/Dok. Zainul

Oki mengatakan, opsi hukuman itu merupakan inisiatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta punya terobosan baru dalam memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes.

Model sanksi tersebut, menurutnya, sesuai arahan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie. Sebab jika didenda uang Rp50 ribu terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera bagi warga pelanggar.

"Biar mereka bisa melihat sudah banyak atau tidak korban covid," terang Oki.

2. Kepatuhan prokes warga Tangsel menurun

Benyamin Davnie saat dipanggil Bawaslu Tangsel (ISTIMEWA)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Wawako Tangsel), Benyamin Davnie, mengakui kasus kematian akibat COVID-19 per hari sudah mencapai tiga orang. Sebanyak 22 rumah sakit swasta untuk merawat pasien tanpa gejala pun sudah 91 persen terisi.

"Tingkat kepatuhan masyarakat 76,78 persen. Merosot lagi," ungkapnya, Kamis (30/12/2020).

Baca Juga: Hampir Setahun COVID-19, Kepatuhan Warga di Tangsel Kendor Lagi

Berita Terkini Lainnya