TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Kirim Tim Periksa Pencemaran Pabrik Peleburan Besi

Pabrik tersebut ada di kawasan Industri Milenium

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan atas dugaan pencemaran udara oleh pabrik peleburan besi milik PT PSM dan PT PSI di Kawasan Industri Millenium.

Upaya ini dilakukan setelah adanya keluhan warga sekitar kawasan pabik-- yakni Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan-- soal indikasi pencemaran limbah B3 yang berasal dari dua pabrik tersebut.

"Kami sudah memeriksa dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Hasilnya kami telah memberikan pengarahan kepada perusahaan itu," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Warga Panongan Keluhkan Dugaan Cemaran Limbah Pabrik Peleburan Besi

1. Ini temuan DLHK

Unsplash

Fachrul mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu telah sesuai prosedur dan arahan dari pimpinan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara atas hasil kegiatan pabrik peleburan besi tersebut.

Dalam pemeriksaannya, kata dia, dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu.

Kemudian, terkait keluhan asap yang ditimbulkan oleh kegiatan pabrik peleburan besi itu, pihaknya menemukan adanya kerusakan atau tidak optimalnya hood atau penyedot asap pada emisi fujitip yang tidak terhisap oleh cerobong. Sehingga, asap peleburan berserakan keluar, tidak langsung ke cerobong serta terbuang ke udara.

"Jadi peleburannya itu kan pakai tungku, kurang lebih tungkunya ada 10. Lalu, cerobongnya ada lima, dan di setiap cerobong itu ada alat penyedot asap seperti, heksos namanya hood. Nah itu tidak bekerja secara maksimal," jelasnya.

2. DLHK berikan rekomendasi

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dari hasil pemeriksaan dan tinjauan petugas DLHK pun langsung merekomendasikan perusahaan untuk segera memperbaiki kerusakan hood tersebut. Dinas juga memberikan waktu tenggang sampai tiga bulan untuk perbaikan. 

"Jika nanti tetap tidak diperbaiki maka kita akan memberikan tindakan tegas," ujarnya.

Baca Juga: Khawatir Banjir Saat Musim Hujan, Pemkot Tangerang Lakukan Persiapan

Berita Terkini Lainnya