TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran Jam Rumah Makan Jelang Ramadan

Tempat hiburan diminta tutup selama Ramadan

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Menjelang bulan Ramadan tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur soal jam buka tempat makan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghentikan sementara tempat hiburan. 

"Ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran resmi.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023 bernomor 556/2809-Disbudpar tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan Dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.

1. Bagaimana dengan restoran yang buka siang hari? Begini aturannya

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penerapan surat edaran itu, kata Arief, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka tempat usahanya dengan menambahkan tirai. Penggunaan tirai di usaha makanan itu diwajibkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.

2. Tempat hiburan ini wajib tutup selama Ramadan. Apa saja?

Pelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jika ingin beroperasi saat sahur, pemilik usaha boleh buka sejak pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, surat edaran ini menegaskan soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

"Penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi," tegas surat ini.

Berita Terkini Lainnya