Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran Jam Rumah Makan Jelang Ramadan
Tempat hiburan diminta tutup selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Menjelang bulan Ramadan tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur soal jam buka tempat makan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghentikan sementara tempat hiburan.
"Ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran resmi.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023 bernomor 556/2809-Disbudpar tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan Dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.
1. Bagaimana dengan restoran yang buka siang hari? Begini aturannya
Penerapan surat edaran itu, kata Arief, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.
Surat edaran itu juga mengatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka tempat usahanya dengan menambahkan tirai. Penggunaan tirai di usaha makanan itu diwajibkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.