Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya!
Takbir keliling gak boleh ya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan aturan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri pada masa pandemik COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tersebut tercantum bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu yang diatur adalah kapasitas masjid. Jemaah, kata Arief, hanya boleh memenuhi hingga 50 persen dari kapasitas masjid. Selama melaksanakan ibadah, semua jemaah wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," kata Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
1. Pengurus masjid dan musala wajib membentuk Satgas COVID-19
Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk Satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," kata Arief.
Baca Juga: Ramadan, Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi