Pemkot Tangerang Musnahkan 3.140 Botol Miras
Miras tersebut hasil operasi Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis, Kamis (25/2/2021) di halaman kantor Wali Kota Tangerang. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Swab Test 200 dari 15.876 Korban Banjir
1. Arief: miras di Kota Tangerang adalah hal ilegal
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat bisa semakin disiplin dalam melaksanakan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang.
Arief menjelaskan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya