Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya
SIKM diberikan kepada warga yang punya kebutuhan mendesak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Jatuhkan Sanksi untuk TangCity Mall
1. SIKM hanya khusus untuk keperluan mendesak
Herman mengatakan, SIKM yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Misalnya, kata dia, ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil.
"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Bakal Keluarkan SIKM