TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya

SIKM diberikan kepada warga yang punya kebutuhan mendesak

Istimewa

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Jatuhkan Sanksi untuk TangCity Mall

1. SIKM hanya khusus untuk keperluan mendesak

Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan

Herman mengatakan, SIKM yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Misalnya, kata dia, ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil.

"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

2. SIKM hanya berlaku satu kali perjalanan

Petugas Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan mengecek rumah kontrakan warga yang lolos mudik tidak mengantongi SIKM, Kamis (28/5/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Herman menjelaskan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," kata Herman.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Bakal Keluarkan SIKM 

Berita Terkini Lainnya