Pemkot Tangsel Akan Tarik Tarif dari Provider Pemasang Kabel Internet
Pendapatan sewa ini akan masuk postur APBD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa bagian jalan dan trotoar yang dimanfaatkan untuk pemasangan kabel-kabel internet oleh para pengusaha telekomunikasi atau provider.
Pendapatan hasil dari sewa BMD itu dipastikan telah dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022, dengan kode rekening pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk tahap awal, mekanisme sewa BMD dilakukukan di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, konsep ini sedang dalam tahap pematangan kebijakan.
“Tidak menutup kemungkinan diperjalanan, akan ada realisasi. Bukan berarti yang dimasukkan itu, jadi ngga muncul hak gitu ya, hak kita untuk narik,” ujarnya, Minggu (13/8/2022).
1. Tarif sewa di satu ruas Ceger Raya saja sampai Rp3,2 miliar
Berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini, kata Bambang, telah didapati tarif sewa BMD di jalan Ceger Raya dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar.
“Tapi, seperti tadi yang saya bilang, bahwa kita harus mempertimbangkan, unsur kepentingan investasi. Apakah itu memang sangat realistis untuk kita tawarkan kepada investor atau tidak,” kata Bambang.
Baca Juga: 12 Kabel Internet Telkom Belum Diputus, Walkot Tangsel: Sabar!