Pengendara Moge Jadi Tersangka Sunmori Maut di Bintaro
Pelaku tak ditahan, karena masih berusia 17 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya menyebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan kecelakaan motor gede, di kawasan Bintaro.
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dalam kecelakaan nahas ini, pengendara motor matic tewas di tempat.
Baca Juga: 4 Fakta Pengendara Moge Tabrak Seorang Ibu di Bintaro
1. Tersangka dikenakan UU Lalu Lintas
Nanda menjelaskan, pemuda berusia 17 tahun itu dijerat pasal
310 Ayat 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Tersangka disangkakan melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: TPU COVID-19 Tangsel Hanya Bisa Tampung Jenazah untuk Sebulan ke Depan