Pengendara Moge Jadi Tersangka Sunmori Maut di Bintaro

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya menyebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan kecelakaan motor gede, di kawasan Bintaro.
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dalam kecelakaan nahas ini, pengendara motor matic tewas di tempat.
Baca Juga: 4 Fakta Pengendara Moge Tabrak Seorang Ibu di Bintaro
1. Tersangka dikenakan UU Lalu Lintas
Nanda menjelaskan, pemuda berusia 17 tahun itu dijerat pasal
310 Ayat 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Tersangka disangkakan melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
2. Tersangka tak ditahan
Meski demikian polisi tidak menahan AS, Si pengendara Kawasaki bernopol G 6666 GG. Polisi beralasan pelaku masih berstatus anak-anak.
"Di situ di undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," kata Nanda.
3. Pelaku terancam 6 tahun bui atau restorative justice
Menurutnya, atas sangkaan jeratan pasal di atas AS terancam hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara.
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi atau restorative justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," kata Nanda.
Baca Juga: TPU COVID-19 Tangsel Hanya Bisa Tampung Jenazah untuk Sebulan ke Depan