PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei Bersalah
13 pelaku divonis 2 tahun, 9 terdakwa lain 20 bulan bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan vonis putusan kepada 22 anak buah John Kei atas pengerusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Kamis (21/1/2021) siang.
Agenda sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak menghadirkan ke 22 terdakwa. Seluruh terdakwa yang berada di berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan itu ditampilkan melalui video conference ke hadapan anggota sidang.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Sutarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin dan Pendamping Hukum (PH) Terdakwa Isti Novianti langsung hadir di ruang sidang.
Selain itu, Nus Kei selaku korban turut menghadiri langsung agenda sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga: Hubungan John Kei dan Nus Kei Renggang Sejak Tiga Tahun Lalu
1. Seluruh terdakwa diputus bersalah, kuasa hukum terdakwa kecewa
Dalam agenda sidang, Sutarjo memutuskan dua tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan. Sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan divonis satu tahun delapan bulan.
Sebanyak 22 tersangka itu terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan pengerusakan.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Isti Novianto mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," ujar Isti.
Isti mengaku hendak menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya terkait pengajuan banding atau tidak terhadap putusan itu. "Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata dia.
"Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak," lanjut Isti.
Baca Juga: Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus Kei