Polisi di Lebak Gencarkan Penangkapan Para Pemain Judi
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap pelaku kasus judi toto gelap (togel) di Lebak.
Pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul togel berhasil ditangkap berikut barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak.
"Alhamdulillah, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa," kata Indik, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang
1. Polisi tangkap satu pelaku, sita barang bukti
Indik Menjelaskan, pelaku DS (48) berhasil ditangkap pada Senin (22/8/2022) di Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung.
Adapun barang bukti yang disita, satu lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, satu lembar uang tunai pecahan Rp5 ribu, satu unit handphone merk Oppo Type A3S Warna hitam, satu unit tab android merk Samsung tipe Samsung Galaxy Tab E, dua buah buku rekening, lima buku catatan rekapan pemasangan togel.
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak