Polres Tangsel Bekuk 11 Pelaku dan Penadah Pencurian Motor
Modus pelaku beragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Pamulang Tangsel dan Curug, Kabupaten Tangerang periode Juni hingga Juli 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, masif dilakukan setelah beberapa laporan diterima pihak kepolisian.
"Dengan hasil, kita telah mengamankan 11 tersangka dan kita menemukan ada 9 laporan Polisi yang ada di Pamulang, Curug dan Serpong, kemudian ada juga beberapa yang ditangani Polsek," kata Sarly Sollu, Senin (18/7/2022).
1. Pelaku terancam hukuman berlapis
Sarly mengatakan, dari 11 orang ditangkap, di antaranya bertindak sebagai pelaku pencurian dan penadah dari hasil kejahatan. Mereka umumnya berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, Lampung dan Lebak, Banten.
Terhadap kesebelas pelaku tersebut, polisi menyangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.
"Pasal yang diterapkan ada yang pasal 365, 363 dan 480. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk yang pasal 365 KUHPidana, dan 9 tahun untuk pasal 363, dan 4 tahun untuk pasal 480," jelas dia.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun