PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Kembali
Bioskop bisa beroperasi dengan berbagai syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membolehkan operasional Bioskop di wilayahnya, mulai Rabu (15/9/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangerang tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dari 14 September hingga 20 September 2021.
Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3
1. Begini syarat penonton boleh masuk bioskop
Dalam surat tersebut, bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni; konsumen harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pengelola bioskop juga hanya boleh mengisi ruangan bioskop 50 persen dari kapasitas.
Aturan selanjutnya yang harus dipenuhi pengelola bioskop adalah melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam area.