PSI: Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel Harus Dihukum Maksimal
"Ini preseden buruk bagi demokrasi Tangsel"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan, Willy Prakarsa mulai menjalani persidangan akibat kasus politik uang dalam Pilkada Tangsel 2020. Willy yang juga Ketua Jari '98 menjalani sidang perdana Senin (23/11/2020).
Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.
"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini, kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel" kata Andreas dalam keterangan tertulis, yang diterima Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020
1. Willy Prakarsa bagi-bagi uang dalam kampanye paslon Pilkada Tangsel
Seperti yang diketahui pada tanggal 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Sepakbola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.
Atas aksinya tersebut, Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa.
Baca Juga: Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa Mencoblos