Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).
Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.
Baca Juga: Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
1. Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan