TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama

Dok. IDN Times/Nanduy

Kota Tangerang, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).

Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Baca Juga: Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang 

1. Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama

Dok. IDN Times/Nurhakim

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).

2. Rachel: kita menjalani proses hukum yang sama

Dok. IDN Times/firul

Saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.

“Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” tutur Rachel Vennya.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan

Berita Terkini Lainnya