Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang 

Selain Rachel, kekasih dan manajernya juga jalani sidang

Kota Tangerang, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya jalani sidang perdana kasus pelanggaran aturan karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih Rachel datang dan langsung masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.25 WIB. Rachel ditemani ibundanya, Vien Tasman dan Salim Nauderer, kekasihnya.

Baca Juga: Polisi akan Serahkan Rachel Vennya ke Kejaksaan 2 Hari Lagi

2. Langsung pemeriksaan saksi

Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang Dok. IDN Times/Milen

Selain dakwaan, sidang perdana ini juga langsung mengagendakan pemeriksaan saksi. Rachel tidak banyak berkomentar terkait sidang yang dijalaninya hari ini. Rachel hanya mengaku sehat dan siap mengikuti sidang yang digelar hari ini.

"Saya siap dan sehat, Yang Mulia," ucap janda dua anak itu saat hakim menanyakan kondisinya sebelum sidang dimulai.

2. Dua terdakwa lain datang bersama Rachel

Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang Dok. IDN Times/Nurhakim

Sampai pukul 16.00 sidang masih berjalan dengan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Rachel sendiri diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

3. Kabur dari karantina, Rachel terjerat kasus

Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang Dok. IDN Times/firul

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Birgjen Pol Yusri Yunus, yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.

Kepada penyidik, saksi menyebut bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.

"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya