Relokasi Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Tunggu Anggaran
Perlu miliaran rupiah untuk relokasi rumah warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama menyebut, relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Jampang Cikoneng, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, perlu dikonsultasi kembali.
“Kami perlu konsultasi lagi soal itu, karena juga akan melihat bagaimana ketersediaan anggaran,” kata Febby, Rabu, (9/3/2022).
Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah
1. Relokasi dilakukan sejak tahun 2019
Febby menuturkan, saat 2019 lalu, pemerintah menawarkan relokasi kepada 115 pemilik rumah karena berdasarkan kajian Badan Geologi tanah yang dijadikan permukiman warga sudah tidak layak ditempati dan berstatus zona merah pergerakan tanah.
Kemudian dilaksanakan musyawarah dan ada dua opsi kemudian dipilih opsi kedua yakni relokasi mandiri. "Jadi dengan relokasi mandiri itu, pemda memberikan bantuan uang kepada warga untuk mencari tempat baru, namun tanah yang mereka tinggal tetap jadi milik mereka,” terang Febby.
Baca Juga: Korban Pergerakan Tanah di Lebak Bakal Dapat Rp500 ribu per Bulan