Siswi SMP di Tangerang Jadi Korban Perkosaan Hingga Hamil
Pihak korban tak mau musyawarah apalagi berdamai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menjadi korban.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan surat laporan polisi nomor LP/B/632/VI/2021/SPKT/PMJ/Restro Tangerang Kota pada 4 Juni, 2021 lalu.
Baca Juga: 73 Ribu Anak SMP di Kota Tangerang Jadi Target Vaksinasi
1. Ini kronologi kejadian nahas itu
Ayah korban berinisial AW (49) mengatakan, kasus yang menimpa anaknya itu berawal saat anaknya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial (medsos) pada Desember 2020. Kemudian, korban janjian dengan terduga pelaku untuk bertemu.
“Sepulang dari sekolah, anak saya dijemput oleh terduga pelaku dan dibawa ke rumahnya di wilayah Pakuhaji. Sesampainya disana, anak saya dipaksa disuruh minum air berwarna putih, yang diduga minuman keras. Setelah minum itu, anak saya tak sadarkan diri,” kata AW, Rabu (21/6/2021).
Setelah sadar, lanjut AW, anaknya kaget karena tidak ada satupun pakaian yang menempel di tubuhnya. Kemudian dia langsung diantarkan pulang oleh pelaku.
Baca Juga: Catat! BST di Kota Tangerang Cair Rabu 21 Juli 2021