TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangsel Berlakukan PTM 100 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Beberapa sekolah masih berlakukan sif

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100 persen. Kebijakan ini dilaksanakan pada jenjang TK hingga SMP mulai Senin (21/3/2022).

Kebijakan tersebut masih diberlakukan di sekolah pada kelas yang jumlah siswanya sedikit, yaitu di bawah 32 orang.

“Iya, per kemarin diberlakukan (PTM 100 persen),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Deden Deni, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: SMA di Tangsel dan Kota Tangerang Belum Diizinkan PTM Terbatas

1. Kebijakan itu sudah sesuai aturan berlaku

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Aturan itu, lanjut Deden, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Tangsel. SE itu juga diteken olehnya pada 18 Maret lalu.

“Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10 sampai 32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTM 100 persen. Frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal enam jam pelajaran,” kata Deden.

Dalam surat edaran itu, kata dia, juga dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran COVID-19.

Pertama, kata Deden, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Poin keempat, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan COVID-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangsel," ucap Deden.

Kelima adalah evaluasi mingguan dari Satgas COVID-19 Kota Tangsel, dan alasan keenam, yakni laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif COVID-19 pada masa PTMT/PJJ, juga masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.

Baca Juga: PPDB Tangsel 2022, Siswa Penghapal Alquran Bakal Dapat Prioritas

2. Kelas yang rombongan belajarnya di atas 32 orang, belum boleh PTM 100 persen ya

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara itu, bagi kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, kapasitas belajar tatap muka belum diperbolehkan hingga 100 persen.

“Jika jumlah siswa per kelas banyak sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50 persen hingga 75 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4-6 jam pelajaran,” jelas Deden.

Ia juga meminta agar satuan pendidikan terus memonitor dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik supaya tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.

“Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing,” tutur Deden.

Berita Terkini Lainnya