Tata Cara Bikin Kartu Keluarga di Kota Tangerang
Ada cara online dan offline, kamu pilih yang mana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengungkapkan, ada dua jalur yang bisa dipakai masyarakat luas dalam membuat kartu keluarga atau KK.
Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
"Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” kata R Irman, Senin (19/12/2022).
Dia juga memastikan, semua layanan itu gratis dan atau tidak dipungut biaya.
1. KK dokumen penting untuk hidup mandiri
Irman mengingatkan, KK merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki sebuah keluarga. Seseorang yang ingin mulai hidup mandiri terpisah dari orangtua, tentunya perlu mengetahui cara membuat KK.
Sebab, dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengurus KK di Kota Tangerang? Simak nih cara mudahnya.
Baca Juga: Arief Minta Puskesmas di Kota Tangerang Fungsikan Medsos untuk Layanan
Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Kamu wajib mendaftarkan nama keluarga secara resmi ya.
Jika tidak, kamu akan kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya loh.
Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru kamu.