TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara 

Terdakwa bantah jabat CEO Black Boulder Capital

Dok. IDN Times/Farhan

Tangerang, IDN Times - Timothy Tandiokusuma, terdakwa penipuan dan atau penggelapan, serta pencucian uang dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai Rp20 miliar. 

Terdakwa Timothy merupakan Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC). Dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis sore (3/6/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyebut, terdakwa Timothy juga dituntut untuk membyar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah

1. Kuasa hukum terdakwa tolak tuntutan jaksa

Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Sumarso mengatakan, pihaknya heran melihat semuanya dianggap terbukti. "Padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujar Sumarso, Jumat (4/6/2021).

Ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek dari terdakwa kepada korban SF yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. Namun karena terjadi pandemik, cek akhirnya tidak bisa dicairkan.

"Dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (COVID-19)," kata Sumarsono.

2. Terdakwa sanggah bahwa dia menjabat CEO Black Boulder Capital

Dok. IDN Times/Farhan

Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa terdakwa adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) ,seperti yang disebut korban SF. 

“BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya,” tegas Sumarso.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Ada Klaster ART di Tangsel 

Berita Terkini Lainnya