Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa bantah jabat CEO Black Boulder Capital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Timothy Tandiokusuma, terdakwa penipuan dan atau penggelapan, serta pencucian uang dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai Rp20 miliar.
Terdakwa Timothy merupakan Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC). Dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis sore (3/6/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyebut, terdakwa Timothy juga dituntut untuk membyar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah
1. Kuasa hukum terdakwa tolak tuntutan jaksa
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
Sumarso mengatakan, pihaknya heran melihat semuanya dianggap terbukti. "Padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujar Sumarso, Jumat (4/6/2021).
Ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek dari terdakwa kepada korban SF yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. Namun karena terjadi pandemik, cek akhirnya tidak bisa dicairkan.
"Dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (COVID-19)," kata Sumarsono.