Terdakwa Kebakaran Lapas Dituntut 2 Tahun, Keluarga Korban: Tidak Adil
Keluarga tuding persidangan tak berjalan semestinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Empat orang terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang hanya dituntut 2 tahun penjara. Dalam insiden kebakaran itu, 49 narapidana tewas dan 72 lainnya luka bakar.
Pembacaan tuntutan yang sempat tertunda selama dua pekan itu, akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Syamdurizal di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Keluarga salah satu korban tewas bernama Petra Eka menegaskan, tuntutan jaksa sangat tidak adil. Keluarga juga merasa banyak terjadi kejanggalan pada persidangan tersebut.
"Ya enggak adil menurut saya, sangat tidak terima, masa cuma dua tahun. Korbannya 49 banyak, apalagi yang selamat juga kan cacat. Gak ada info tahu-tahu langsung sidang aja. Jadi persidangan itu jalan sendiri," kata Angeline, bibi dari Petra Eka, kepada IDN Times, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: 25 Menit Penentu Saat Kebakaran Lapas Tangerang
1. Alasan terdakwa dituntut hukuman 2 tahun
Dalam persidangan ini ada empat terdakwa, yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar. "Menuntut agar para terdakwa dijatuhkan pidana masing-masing dua tahun kepada para terdakwa," ucap jaksa Oktaviandi dalam persidangan.
Selanjutnya, Oktaviadi mengungkapkan, beberapa hal yang meringankan para terdakwa. Pertama yang meringankan bagi Panahatan Butar-Butar, Suparto dan Rumanto adalah mereka dalam usia lanjut dan mereka mengakui perbuatannya.
"Yoga, hal-hal yang meringankan karena masih muda, masa depan cukup baik. Terdakwa berterus terang dalam keterangannya," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Herman Simarmata optimistis kliennya tidak dihukum penjara lebih dari dua tahun. Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Menurutnya, Jaksa menilai bahwa kliennya melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang. Dia pun akan mempersiapkan data-data dan fakta-fakta untuk membela kliennya.
"Ya pembelaannya satu-satu orang. Kita lihat bahwa tuntutannya ada 3 orang dan 1 orang nanti kita lihat," kata dia.
Baca Juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Kalapas Buka Suara