Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan
Begini alasan kejaksaan yang gak menahan kedua tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr Sitanala Kota Tangerang tahun 2018 sedang dalam proses. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo menyatakan Tim jaksa peneliti segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum.
“Insya Allah dua atau tiga minggu lagi melakukan tahap dua,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Meski sudah ditetapkan, dua orang yang sudah berstatus tersangka itu tak ditahan, apa alasan Kejaksaan tak melakukan penahanan?
Baca Juga: Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
1. Dari kasus ini, Kejaksaan sita uang tunai sebesar Rp900 juta
Diketahui, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Proyek (ULP) RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY telah ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga telah menyita uang tunai senilai Rp900 juta dari tersangka YY.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak penghitungan kerugian negara,” katanya.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya