- News
- Banten
Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih
1. Korupsi terjadi pada anggaran cleaning service

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Kementerian Kesehatan.
"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," kata Dewa dalam jumpa pers pada Kamis (21/1/2021).
2. Kejari sudah memeriksa 25 saksi dan mengamankan sejumlah bukti dokumen

Dewa mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah dokumen pun disita dan diamankan sebagai alat bukti.
"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. Kedua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.
"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan," kata dia.
Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M
Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang
3. Dua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Editan Gagal Total, 11 Momen Hasil Photoshop yang Kocak Abis
- Seperti Apa Gejala Virus Corona Varian B117?
- Urutan Zodiak, Scorpio Paling Sering Disalahpahami Orang
- Asal-usul Banten Disebut Tanah Jawara
- Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Versi KLB, Demokrat Banten: Kami Lawan!
- Bupati Serang Positif COVID-19
- Auto Kucek Mata, 9 Potret Ini Menyimpan Kejanggalan
- Sering Tampak Romantis, 12 Pasangan Artis Ini Putuskan Cerai
- Apa Kabar 10 Artis yang Pernah Jadi Ratu Sinetron di Era 2000-an?
- Kisah Sulitnya Mahasiswa Tunanetra Akses Kuliah Online