Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan jadi tersangka. 

1. Korupsi terjadi pada anggaran cleaning service

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Kementerian Kesehatan.

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," kata Dewa dalam jumpa pers pada Kamis (21/1/2021).

2. Kejari sudah memeriksa 25 saksi dan mengamankan sejumlah bukti dokumen

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dewa mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah dokumen pun disita dan diamankan sebagai alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. Kedua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan," kata dia. 

3. Dua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us