Usaha Kuliner di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Lagi!
#NewNormal Tapi, ada syaratnya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Empat tim pengawasan dan kepatuhan Dinas Pariwisata Kota Tangerang dibentuk jelang beroperasnya seluruh restoran dan tempat usaha makanan atau minuman. Tim ini nantinya bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pada usaha kuliner.
Dikutip dari Antaranews, Rabu (24/6), Kabid Pariwisata Disbudparman, Boyke Urip H menjelaskan, diperbolehkannya kembali restoran atau tempat usaha makanan/minuman beroperasi sesuai surat edaran Kepala Disbudparman Kota Tangerang Nomor : 556/753 tentang Persiapan Pelaksanaan Pembukaan Restoran atau sejenisnya dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Tangerang,
"Kita mulai monitoring sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas dan Karang Tengah. Sisanya akan bergilir di hari kedua dan ketiga. Pengawasan dilakukan di 13 kecamatan," katanya.
1. Para pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka asal memenuhi syarat-syarat tertentu
Boyke menjelaskan, pelaku usaha kuliner diperbolehkan melayani makan di tempat, namun ada tiga aspek dan 18 indikator yang harus dipenuhi. Indikator itu mulai dari aspek kesehatan, keamanan, hingga keselamatan.
"Mulai dari pelayan yang menggunakan masker, face shield, sarung tangan, menerapkan physical distancing, westafel, hingga daya tampung pengunjung yang hanya 50 persen," jelas Boyke.
Baca Juga: Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di Tempat