TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Kasus Alona, Satpol PP Razia Indekos Ciledug Tangerang 

Belasan orang diamankan

Ilustrasi. Dok.IDN Times/Istimewa

Kota Tangerang, IDN Times - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merazia indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (22/3/2021).

Razia tersebut dilakukan setelah aparat Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Larangan, karena terbukti menyediakan layanan prostitusi.

"Ya, ada 10 perempuan dan lima laki-laki yang kami amankan dalam razia semalam," ujar Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona

1. Alat kontrasepsi jadi barang bukti

Charles Deluvio on Unsplash" target="_blank">Unsplash/CharlesDeluvio

Agapito mengungkapkan, petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi. Lalu, petugas membawa ke-15 orang beserta barang bukti ini ke kantor Kecamatan Ciledug dan Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Jadi, semalam dibawa untuk pendataan," katanya.

2. Sebanyak 15 orang diamankan berdasar Perda Larangan Pelacuran

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Agapito menegaskan, ke-15 orang ini diamankan karena diduga terlibat prostitusi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Larangan Pelacuran.

"Ya, arahnya ke sana (prostitusi)," ungkapnya.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak

Berita Terkini Lainnya