TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 Persen

Putusannya masih tunggu di provinsi

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengakui ada kenaikan dalam usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Kenaikan ini telah termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan.

"(Usulan naik) 6 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen

1. Ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Maringan mengakui ada dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno penentuan nilai upah tahun 2023.

Kalangan buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," jelas Maringan.

3. Segini nilai upahnya

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp4.230.792,65.

Maringan mengaku sidang pleno UMK Tangsel telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

Berita Terkini Lainnya