Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot
Pemkot pastikan Ruli terancam pidana, tembok akan dibongkar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal segera membongkar tembok yang menutup jalan di Ciledug. Kasus ini sempat viral dengan narasi "rumah yang akses jalannya dipasangi tembok."
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Daerah I (Asda I) Ivan Yudianto usai melakukan rapat kordinasi dengan beberapa unsur terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan Badan Pertanahan Negara (BPN), Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Viral! Akses Rumah Warga di Ciledug Dipagari Beton, Ini Faktanya
1. Tanah yang diklaim Ruli merupakan aset daerah berupa jalan
Ivan menerangkan, hasil rapat tersebut diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh Ruli--dan kemudian dibangun pagar tembok--dipastikan adalah aset daerah berupa jalan.
"Mengenai status tanah, berdasarkan sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan. Jadi karena berbatasan dengan jalan maka statusnya jalan. Kalaupun diajukan IMB-nya (bangun pagar), gak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," kata Ivan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel