Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas Sukamiskin
Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) segera disidangkan terkait dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Saat ini, Wawan berstatus warga binaan di lembaga pemasyarakatan karena kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten
Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten
1. Wawan sudah mendekam di Sukamiskin sejak tahun 2015
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka Wawan tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Diketahui, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Baca Juga: Jejak Langkah Perjuangan Sang Residen Banten Tubagus Ahmad Chatib