TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas Sukamiskin

Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) segera disidangkan terkait dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Saat ini, Wawan berstatus warga binaan di lembaga pemasyarakatan karena kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten 

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

1. Wawan sudah mendekam di Sukamiskin sejak tahun 2015

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka Wawan tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Diketahui, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

2. Tim jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Wawan

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Jejak Langkah Perjuangan Sang Residen Banten Tubagus Ahmad Chatib

Berita Terkini Lainnya