Tangerang, IDN Times - Seorang ibu berinisial N tega menjual anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berusia 46 tahun berinisial D. N tega melakukan hal keji tersebut lantaran terjerat utang oleh bank keliling.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengatakan kasus itu pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban yang melapor ke polisi, setelah mengetahui anaknya yang masih belia telah dinikahkan.
"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Sampai akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan, padahal masih kelas 6 SD," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).
