Serang, IDN Times - Kubu Calon Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy memastikan, tidak akan mengajukan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menerima hasil rekapitulasi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).